PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. menjadi pedoman pelaksanaan bagi LIPI dalam melaksanakan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan b. menciptakan tertib hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kewenangan ilmiah dalam bidang Keanekaragaman Hayati.
