PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 38
BAB 6 — PENDANAAN
Penempatan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pada Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
