PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 37
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati dibebankan pada anggaran belanja LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.
