PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 36
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
Kepala LIPI mekukan monitoring dan evaluasi 1 (satu) tahun 1 (satu) kali terhadap pelaksanaan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.
