PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Kepala LIPI berwenang memberhentikan anggota SKIKH. (2) Pemberhentian anggota SKIKH dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. masa jabatan berakhir; d. telah mencapai batas usia pensiun; e. terkena sanksi pidana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan; (3) Dalam hal terdapat kekosongan anggota SKIKH karena pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya LIPI terkait dan/atau kepala unit kerja terkait mengusulkan anggota SKIKH pengganti dalam rapat dewan penasehat.
