PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Jumlah anggota SKIKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas: a. 1 (satu) orang direktur; b. 2 (dua) orang manajer; c. paling sedikit 10 (sepuluh) orang dewan pakar; dan d. 3 (tiga) orang tim administrasi. (2) Anggota SKIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI.
