PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Pemilihan anggota SKIKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya LIPI terkait dan/atau kepala unit kerja terkait. (2) Pemilihan anggota SKIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat dewan penasehat.
