PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Tim administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bertugas: a. melakukan kegiatan surat menyurat terkait pelaksanaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; b. melakukan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi terkait pelaksanaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; c. berkoordinasi dengan Pemohon terkait pelaksanaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; d. melakukan pemantauan dokumen terkait konvensi internasional/perjanjian internasional; e. melakukan pengarsipan seluruh dokumen yang terkait pelaksanaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; dan f. melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh direktur atau manajer.
