PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Untuk dapat diangkat sebagai tim administrasi harus memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil di lingkungan LIPI; b. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun;
c. mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; dan d. memiliki kemampuan dalam bidang administrasi dan literasi informasi.
