PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Tim administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. tim administrasi substasi; dan b. tim administrasi keuangan. (2) Tim administrasi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab kepada direktur. (3) Tim administrasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek LIPI.
