PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Untuk dapat diangkat sebagai dewan pakar harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah pejabat fungsional peneliti ahli muda di lingkungan LIPI; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan terkait Keanekaragaman Hayati paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan c. memiliki kepakaran yang berkaitan dengan Keanekaragaman Hayati.
