PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Dewan pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertugas: a. bersama dengan manajer terkait menyusun rancangan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah;
b. memberikan pertimbangan ilmiah berdasarkan kepakarannya; c. mendapatkan penugasan dari direktur atau manajer terkait untuk menghadiri pembahasan permasalahan bidang Keanekaragaman Hayati; dan d. melakukan koordinasi dengan manager terkait.
