PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas: a. bersama dengan dewan pakar menyusun rancangan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah; b. melakukan koordinasi tenis terkait penyusunan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah dengan dewan pakar; c. melakukan pengawasan dan pelaksanaan proses bisnis; dan d. melakukan koordinasi dengan direktur.
