Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Untuk dapat diangkat sebagai manajer harus memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil di lingkungan LIPI; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. memiliki penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. paling rendah pejabat fungsional peneliti ahli muda atau pejabat fungsional lain yang setara; e. memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait konvensi internasional Keanekaragaman Hayati; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan terkait Keanekaragaman Hayati paling sedikit 2 (dua) tahun; g. mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; h. mampu bekerja sama dalam tim; i. sehat jasmani dan rohani; j. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun; dan k. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
