PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Manajer terdiri atas: a. manajer pemanfaatan untuk perdagangan; dan b. manajer kebijakan. (2) Manajer pemanfaatan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap pemberian Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang berkaitan dengan pemanfaatan untuk perdagangan Keanekaragaman Hayati. (3) Manajer kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab terhadap pemberian Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dan kebijakan bidang Keanekaragaman Hayati.
