Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Untuk dapat diangkat sebagai direktur harus memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil di lingkungan LIPI; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. memiliki penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. paling rendah pejabat fungsional peneliti ahli madya: e. mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; f. mampu bekerja sama dalam tim dan mampu bekerja dalam tekanan dan pencapaian target; g. memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait konvensi internasional Keanekaragaman Hayati; h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan terkait konvensi internasional Keanekaragaman Hayati paling sedikit 3 (tiga) tahun; i. memiliki kemampuan berdiplomasi; j. sehat jasmani dan rohani; k. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun; dan l. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau pidana penjara berdasarkn putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
