Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b bertugas: a. memimpin SKIKH; b. menandatangani dan menerbitkan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah; c. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan SKIKH; d. MENETAPKAN dan merumuskan proses bisnis kesekretariatan; e. menyampaikan laporan kepada Kepala LIPI; f. mengoordinasikan pengelolaan anggaran dengan Unit Kerja tekait; g. mengoordinasikan penetapan perwakilan keikutsertaan Delegasi Republik INDONESIA dalam
forum international dan penyusunan naskah terkait bidang Keanekaragaman Hayati dengan Kepala Unit Kerja terkait; h. mengoordinasikan penunjukkan sumber daya manusia dalam pembahasan permasalahan bidang Keanekaragaman Hayati; dan i. melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan Keanekaragaman Hayati; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktur dapat meminta pertimbangan dan masukan kepada dewan penasehat.
