PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Dewan penasehat mempunyai tugas sebagai berikut: a. memberikan arahan dan masukan kepada direktur; dan b. mengawasi pelaksanaan tugas kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.
