PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Dewan penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kepala LIPI; b. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati; c. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian; d. Kepala Pusat Penelitian Biologi; e. Kepala Pusat Penelitian Oseanografi; dan f. Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya.
