PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
SKIKH bertanggung jawab untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan kewenangan ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati.
