PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Dalam memperlancar tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, SKIKH dapat melibatkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan substansi.
