PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT KEWENANGAN ILMIAH KEANEKARAGAMAN HAYATI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, SKIKH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati; b. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan kewenangan dalam Keanekaragaman Hayati; dan c. pemberian layanan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati;
