Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Prosedur pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 sebagai berikut: a. Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah kepada direkur; b. tim administrasi memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan nota konfirmasi kepada Pemohon
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima; c. Pemohon mendapat nota konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b berisi:
- permohonan akan diproses jika dokumen persyaratan pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah telah lengkap;
- permohonan belum bisa diproses karena dokumen persyaratan pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah tidak lengkap atau kurang jelas; atau
- Proses penelaahan dokumen baru akan dilaksanakan setelah seluruh dokumen permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang dipersyaratkan dilengkapi oleh Pemohon; d. dalam hal dokumen permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah tidak lengkap, tim administrasi melakukan koordinasi dengan Pemohon untuk memenuhi kelengkapan dokumen; e. Direkur SKIKH menelaah permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selanjutnya memberikan disposisi kepada manajer yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan tersebut; f. dalam hal diperlukan, Direkur SKIKH dapat meminta masukan, arahan, dan/atau tanggapan dari dewan penasehat; g. manajer yang ditunjuk melakukan koordinasi dengan dewan pakar dan tim administrasi untuk menindaklanjuti disposisi; h. dewan pakar melakukan telaah ilmiah terkait permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dikirimkan oleh tim adminstrasi;
i. dewan pakar menyerahkan hasil telaah ilmiah kepada manajer yang ditunjuk; j. manajer yang ditunjuk bersama tim administrasi membuat konsep Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang selanjutnya diserahkan kepada direktur; k. direktur menyetujui dan menandatangani Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah; l. tim administrasi mengirimkan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah kepada Pemohon. (2) Jangka waktu pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen dilengkapi oleh Pemohon.
