PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN
Permohonan Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b yaitu surat permohonan secara tertulis dari Pemohon.
