PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Pemohon dapat mengajukan keberatan terhadap Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah yang telah diterbitkan. (2) Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prosedur pengajuan permohonan Rekomendasi Ilmiah atau Tanggapan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
