PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 14
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Sasaran kinerja pegawai anggota Unit Kerja Nonstruktural ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Layanan yang ditunjuk dan ditetapkan menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan operasional Unit Kerja Nonstruktural. (2) Kepala Unit Kerja Layanan melaksanakan penilaian kinerja anggota Unit Kerja Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan pengangkatan atau pemberhentian anggota Unit Kerja Nonstruktural.
