Pasal 13
BAB 4 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Unit Kerja Nonstruktural berwenang untuk: a. menyelenggarakan kelembagaan secara mandiri sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja masing-masing; b. mengeluarkan keputusan, rekomendasi ilmiah, atau tanggapan ilmiah atas nama LIPI dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan penunjukan dan penetapan masing-masing; dan c. membuat tata persuratan dinas dengan cap dan logo sendiri dengan tetap mencantumkan logo LIPI di sisi kiri atas naskah dinas persuratan. (2) Format cap dan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdaftar di Sekretariat Utama LIPI. (3) Format cap dan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
