PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA RISET DAN INOVASI
(1) Pembangunan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi dilaksanakan untuk mendukung terciptanya Ekosistem Ramah Inovasi. (2) Pembangunan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi; dan b. pengadaan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi.
