PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Ekosistem Ramah Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pemangku kepentingan yang terdiri atas: a. pemerintah; b. Badan Usaha;
c. SDM Iptek; dan/atau d. masyarakat.
