PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Ekosistem Ramah Inovasi diselenggarakan melalui: a. pembangunan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi; b. pengelolaaan dan pemanfatan sarana dan prasarana Riset dan Inovasi; c. Kolaborasi Riset dan pemanfaatan hasil Kolaborasi Riset; d. Mobilitas SDM Iptek; e. alih teknologi; dan f. layanan ramah Inovasi.
