PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Ekosistem Ramah Inovasi bertujan untuk: a. meningkatkan kolaborasi global dalam pelaksanaan Riset dan Inovasi; b. menciptakan Ekosistem Ramah Inovasi dengan kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak; c. meningkatkan Inovasi dari Riset yang telah dilakukan; d. meningkatkan kontribusi Riset dan Inovasi bagi perekonomian nasional; e. meningkatkan produktivitas Riset dan Inovasi; f. meningkatkan pemanfaatan hasil Riset oleh pemangku kepentingan; g. memberi solusi terhadap masalah secara ilmiah; dan h. meningkatkan indeks Inovasi nasional dalam indeks Inovasi global.
