PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 34
BAB 7 — LAYANAN DALAM PENYELENGGARAAN EKOSISTEM RAMAH INOVASI
(1) Penciptaan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) oleh pegawai di lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dilakukan oleh pegawai dengan masyarakat untuk memanfaatkan hasil Riset dan Inovasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Prosedur penciptaan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
