PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 33
BAB 7 — LAYANAN DALAM PENYELENGGARAAN EKOSISTEM RAMAH INOVASI
(1) LIPI memberikan pendampingan dan pemberian pelatihan kepada calon wirausaha dan wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e. (2) Calon wirausaha dan wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. wirausahawan yang berfokus pada pengembangan bisnis yang berbasis teknologi dan Inovasi; b. telah lulus seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala LIPI; dan c. menandatangani perjanjian inkubasi dan pendampingan teknologi dan Inovasi. (3) Prosedur dan panduan teknis pendampingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
