PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 32
BAB 7 — LAYANAN DALAM PENYELENGGARAAN EKOSISTEM RAMAH INOVASI
(1) Pemangku kepentingan dapat mengajukan pemenuhan kebutuhan teknologi dari hasil Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d kepada LIPI. (2) Prosedur pengajuan pemenuhan kebutuhan teknologi hasil Riset dan Inovasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
