PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 31
BAB 7 — LAYANAN DALAM PENYELENGGARAAN EKOSISTEM RAMAH INOVASI
(1) SDM Iptek wajib mendampingi alih teknologi pada hasil Riset dan Inovasi yang dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c. (2) SDM Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SDM Iptek yang melakukan Riset dan Inovasi dan hasil Riset dan Inovasinya dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. (3) SDM Iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Kepala Unit Kerja terkait berdasarkan permohonan dari Kepala Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
