PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 30
BAB 7 — LAYANAN DALAM PENYELENGGARAAN EKOSISTEM RAMAH INOVASI
(1) Pemangku kepentingan atau individu dapat menyampaikan ide atau gagasan Riset dan Inovasi kepada LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (2) Ide atau gagasan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti oleh LIPI setelah dilakukan evaluasi. (3) Prosedur penyampaian ide atau gagasan Riset dan Inovasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
