PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 29
BAB 7 — LAYANAN DALAM PENYELENGGARAAN EKOSISTEM RAMAH INOVASI
(1) Informasi hasil Riset dan Inovasi yang telah dilakukan oleh LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat diakses melalui platform sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi hasil Riset dan Inovasi yang telah dilakukan oleh LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan atau individu untuk memenuhi kebutuhan. (3) Prosedur pemberian layanan untuk pemanfaatan hasil Riset dan Inovasi oleh pemangku kepentingan atau individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
