PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 28
BAB 7 — LAYANAN DALAM PENYELENGGARAAN EKOSISTEM RAMAH INOVASI
LIPI memberikan layanan untuk menciptakan Ekosistem Ramah Inovasi berupa: a. penyediaan informasi hasil Riset dan Inovasi yang telah dilakukan oleh LIPI; b. penerimaan ide atau gagasan yang berasal dari pemangku kepentingan atau individu; c. pendampingan alih teknologi terhadap hasil Riset dan Inovasi yang akan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan; d. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap teknologi hasil Riset dan Inovasi; e. pendampingan dan pemberian pelatihan kepada calon wirausaha dan wirausaha; dan f. penciptaan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) oleh pegawai di lingkungan LIPI.
