PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 35
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka menjamin terciptanya Ekosistem Ramah Inovasi dilaksanakan pemantauan dan evaluasi oleh Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang pemanfaatan dan Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pembangunan Ekosistem Ramah Inovasi.
