Pasal 20
BAB 5 — MOBILITAS SDM IPTEK
Mobilitas SDM Iptek untuk kebutuhan SDM Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. SDM Iptek mengajukan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi madya melalui pejabat pimpinan tinggi pratama; b. pejabat pimpinan tinggi madya terkait mengajukan permohonan kepada Kepala LIPI dengan tembusan Kepala Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang organisasi dan sumber daya manusia; c. Kepala LIPI memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. Kepala Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang organisasi dan sumber daya manusia memproses permohonan Mobilitas SDM Iptek dari pejabat pimpinan tinggi madya terkait setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala LIPI untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
