PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 19
BAB 5 — MOBILITAS SDM IPTEK
Untuk dapat melaksanakan Mobilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, SDM Iptek harus memenuhi syarat: a. berstatus pegawai negeri sipil yang masih aktif bekerja di lingkungan LIPI; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; c. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki; d. mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Kepala Unit Kerja terkait; e. tidak sedang terlibat dalam pelanggaran kode etik sampai dengan selesai masa pembinaan; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat;
g. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil.
