PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU...
Pasal 21
BAB 5 — MOBILITAS SDM IPTEK
Mobilitas SDM Iptek untuk kebutuhan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Badan Usaha mengajukan permohonan Mobilitas SDM Iptek kepada Kepala LIPI melalui sistem elektronik Mobilitas SDM Iptek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Kepala LIPI memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
