PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 9
BAB 2 — PERKEMAHAN ILMIAH REMAJA
(1) Peserta perkemahan ilmiah remaja terdiri atas: a. siswa; dan b. guru. (2) Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dan direkomendasikan oleh kepala sekolah peserta yang bersangkutan. (3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui proses penjaringan dan penyeleksian sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan jumlah peserta.
