PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 8
BAB 2 — PERKEMAHAN ILMIAH REMAJA
(1) Perkemahan ilmiah remaja diselenggarakan oleh Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas. (2) Penyelenggaraan perkemahan ilmiah remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Mitra Kerja.
