PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 7
BAB 2 — PERKEMAHAN ILMIAH REMAJA
(1) Perkemahan ilmiah remaja terdiri atas: a. Perkemahan ilmiah remaja nasional; b. Perkemahan ilmiah remaja propinsi; dan c. Perkemahan ilmiah remaja kabupaten/kota. (2) Perkemahan ilmiah remaja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tingkat nasional dengan lingkup peserta berasal dari beberapa propinsi di INDONESIA. (3) Perkemahan ilmiah remaja propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tingkat propinsi dengan lingkup peserta berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) propinsi. (4) Perkemahan ilmiah remaja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk tingkat kota/kabupaten dengan lingkup peserta berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota.
