PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 6
BAB 2 — PERKEMAHAN ILMIAH REMAJA
Perkemahan ilmiah remaja merupakan kegiatan ilmiah yang dilakukan dalam bentuk pelatihan dan pembimbingan penelitian untuk menumbuhkan kemandirian dan kesadaran akan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap pemecahan suatu masalah.
