PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 10
BAB 2 — PERKEMAHAN ILMIAH REMAJA
Bidang ilmu perkemahan ilmiah remaja terdiri atas: a. ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan; b. ilmu pengetahuan alam dan kebumian; dan c. ilmu pengetahuan teknik dan perekayasaan
