PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 11
BAB 2 — PERKEMAHAN ILMIAH REMAJA
(1) Perkemahan ilmiah remaja dilaksanakan dalam bentuk penyampaian teori dan penelitian lapangan sesuai dengan karakteristik sumber daya alam maupun lingkungan sosial tempat pelaksanaan. (2) Materi penyampaian teori dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengantar penelitian dan penulisan karya ilmiah; b. metodologi penelitian; c. penyusunan proposal penelitian; d. teknik pengumpulan data; e. teknik pengolahan data; f. teknis penulisan karya ilmiah; dan g. teknik presentasi.
