PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 46
BAB 5 — MITRA KERJA
Mitra Kerja, terdiri atas: a. Mitra Kerja dalam negeri, meliputi:
- pemerintah yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah; atau
- nonpemerintah, yaitu badan usaha, perguruan tinggi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum swasta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. Mitra Kerja luar negeri, yaitu pemerintah, perguruan tinggi, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan badan hukum luar negeri lainnya.
