PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 45
BAB 5 — MITRA KERJA
(1) Penyelenggaraan Pembinaan Ilmiah dapat melibatkan Mitra Kerja. (2) Keterlibatan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembiayaan; b. sumber daya manusia; c. tempat penyelenggaraan; d. sarana dan prasarana; dan/atau e. pemberian apresiasi. (3) Keterlibatan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah kerja sama. (4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Mitra Kerja baik secara keseluruhan atau sebagian.
